About

Senin, 30 April 2012

narkoba


Gubernur Aceh yang diwakili oleh Sekdaprov T Setia Budi mengatakan, sesuai data dari pihak kepolisian, peredaran narkoba di Aceh kini sudah dalam batas meresahkan, karena berada di peringkat 8 secara nasional.
Hal itu diungkapkan Setia Budi saat membuka sosialisasi advokasi Implementasi Inpres Nomor 12 tahun 2011, yang diselenggarakan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh, Selasa (17/4/2012).
Kegiatan ini diikuti perwakilan instansi pemerintah di Aceh.
Tingginya peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Aceh, menurut Setia Budi, karena jaringan pemasoknya sudah menyasar hampir ke semua kelompok masyarakat.
Seperti kelompok pelajar, mahasiswa, orang tua, bahkan di kalangan birokrat. “Data yang ada juga mengungkapkan, 52 sampai 75 persen penghuni Lembaga Pemasyarakatan di Aceh adalah terpidana kasus narkoba,” ujarnya.
Terkait dengan arah dan kebijakan yang lebih strategis untuk meminimalisir penggunaan narkoba, pemerintah pun mengeluarkan Inpres Nomor 12 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), yang merupakan salah satu upaya serius untuk menyelamatkan generasi bangsa.
“Kita harus mampu menciptakan lingkungan pemerintah yang bebas dari pengaruh dan penyelagunaan narkoba,” tutur Setia Budi, menanggapi maraknya penggunaan narkoba di kalangan birokrat di Aceh.

0 komentar:

Posting Komentar